Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Pernikahan Dini

Hamil di Luar Nikah, PA Pinrang Kabulkan 8 Permintaan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur

Dikatakan, ada 6 permintaan yang tidak diterima karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Pengadilan Agama Kelas 1A Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima 14 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur.

Data tersebut mulai dari Januari hingga 18 April 2023.

Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Pinrang Abdullah mengatakan pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah. 

"Dari 14 permintaan itu, hanya 8 yang kami setujui," kata Abdullah kepada Tribun Timur, Selasa (18/4/2023).

Dikatakan, ada 6 permintaan yang tidak diterima karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin," tuturnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang dinilai dalam proses dispensasi nikah. 

"Salah satunya itu adanya faktor mendesak. Faktor mendesak itu seperti hamil diluar nikah," sebutnya. 

Rata-rata, kata Abdullah, 8 dispensasi nikah di bawah umur yang dikabulkan karena faktor hamil di luar nikah.

"Rata-rata memang karena hamil di luar nikah makanya kami kabulkan permintaan dispensasi tersebut. Sementara yang kami tolak itu karena tidak ada alasan kuat untuk dinikahkan dan bukan keadaan mendesak," jelasnya.

Diketahui, syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomo 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 tercatat 243 kasus dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang dan 222 kasus dikabulkan.

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved