Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022
Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Abdul Hayat Gani menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022.
Ia mendampingi dua gubernur berbeda.
Mulai dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.
Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.
Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada Desember 2022 lalu.
Abdul Hayat Gani rupanya tak terima.
Ia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.
Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekprov Sulsel
"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)
Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.
"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.
Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut
Kuasa Hukum Harap Abdul Hayat Gani Dikembalikan Jadi Sekprov
Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel.
Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).
Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat sekprov Sulsel.
Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.
"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco
"Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022.
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama tiga tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut.
Profil Abdul Hayat Gani
Nama : DR Abdul Hayat Gani, M.Si
Tempat/Tanggal Lahir : Barru 05 April 1965
Jabatan Sebelumnya : Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI
Suku : Bugis
Riwayat Pendidikan : SMA 1 Barru
S1 IKIP Ujung Pandang
S2 Universitas Gadjah Mada
S3 Universitas Hasanuddin
Nama Istri : Sri Rejeki
Kelahiran : Ujung Pandang, 17 Agustus 1964
Pekerjaan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pendiklatan Badan Pengembangan SDM
Provinsi Sulsel
Suku : Makassar
Anak:
Ibnu Munzier Hasri Gani
Mudassir Hasri Gani
Ichlasul Amal Hasri Gani
Menantu:
dr. Rezky Auliah Ikhsan
Cucu:
Qeyla Nazhifa Munzier (2 tahun). (*)
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.