Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022

Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022 Abdul Hayat Gani. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Abdul Hayat Gani menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022.

Ia mendampingi dua gubernur berbeda.

Mulai dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.

Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada Desember 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani rupanya tak terima.

Ia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.

Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekprov Sulsel

"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)

Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.

"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.

Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut

Kuasa Hukum Harap Abdul Hayat Gani Dikembalikan Jadi Sekprov

Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022.

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama tiga tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut.

Profil Abdul Hayat Gani

Nama : DR Abdul Hayat Gani, M.Si

Tempat/Tanggal Lahir : Barru 05 April 1965

Jabatan Sebelumnya : Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI

Suku : Bugis

Riwayat Pendidikan : SMA 1 Barru

S1 IKIP Ujung Pandang

S2 Universitas Gadjah Mada

S3 Universitas Hasanuddin

Nama Istri : Sri Rejeki

Kelahiran : Ujung Pandang, 17 Agustus 1964

Pekerjaan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pendiklatan Badan Pengembangan SDM
Provinsi Sulsel

Suku : Makassar

Anak:

Ibnu Munzier Hasri Gani

Mudassir Hasri Gani

Ichlasul Amal Hasri Gani

Menantu:

dr. Rezky Auliah Ikhsan

Cucu:

Qeyla Nazhifa Munzier (2 tahun). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved