Gugatan Hayat Gani Dikabulkan
Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022
Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.
Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.
Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,
Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.
Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.
Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut
Kuasa Hukum Harap Abdul Hayat Gani Dikembalikan Jadi Sekprov
Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel.
Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).
Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat sekprov Sulsel.
Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.
Abdul Hayat Gani Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Sebut Seleksi Sekprov Sulsel Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
BKD Catat Abdul Hayat Gani Jabat Analis Pengembangan SDM Aparatur |
![]() |
---|
Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Jadi Sekprov |
![]() |
---|
Abdul Hayat Menang Gugatan, Pakar Hukum Unhas Jelaskan 2 Opsi Selesaikan Masalah |
![]() |
---|
Gugatan Abdul Hayat Gani Dikabulkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diminta Taati Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.