Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Hayat Gani Dikabulkan

Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022

Gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022 Abdul Hayat Gani. 

"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.

Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut

Kuasa Hukum Harap Abdul Hayat Gani Dikembalikan Jadi Sekprov

Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved