Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Rudapaksa Ditangkap

AL Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Salusana Luwu Terancam 12 Tahun Penjara

Dirinya buron setelah menjadi pelaku rudapaksa terhadap dua wanita NA (18) dan SW (21).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolres Luwu AKBP Arisandi  

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menerangkan, AL pernah melakukan perbuatan serupa di tahun 2021.

Kata Saleh, AL waktu itu melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial RY.

"Setelah kami interogasi pelaku di Mapolres Luwu, AL ini juga pernah melakukan hal serupa di tahun 2021 juga," terangnya, Sabtu (15/4/2023).

Dirinya menambahkan, AL bahkan mengancam RY dengan sebilah parang apabila memberontak.

"Kalau berteriak ko, ku bunuh ko itu!," ujar Saleh sambil menirukan perkataan AL.

Setelah mengancam korban, AL lalu merudapaksa RY.

"Parang yang dipakai AL itu masih kita cari untuk barang bukti," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved