Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Rudapaksa Ditangkap

Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baco Dg Maro umur 70 tahun pelaku rudapaksa terhadap bocah 10 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara.

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
Pelaku rudapaksa terhadap korban berinisial SCA (10) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi, Rabu (28/2/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM - Baco Dg Maro umur 70 tahun pelaku rudapaksa terhadap bocah 10 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut pelaku disangkakan pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Demikian disampaikannya saat ditemui di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/2/2024)

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Kasus rudapaksa ini terungkap saat korban berinisial SCA (10) merasa sakit saat buang air kecil lalu mengadu ke orangtuanya.

Kasus ini pun telah bergulir sejak 2 tahun.

Orang tua korban melapor ke Polres Gowa pada Januari 2022 lalu.

Dengan nomor laporan polisi, LP/B/112/I/2022/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Januari 2022. 

Ipda Udin Sibadu menerangkan setelah proses penyelidikan, polisi pun akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Satu pelaku sudah ditangkap dan satunya masih daftar pencarian orang atau DPO

Satu pelaku ditangkap bernama Baco Dg Maro umur 70 tahun.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Risman Tegar Pibrianto dan dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.

"Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur," katanya

Menurutnya, pelaku membujuk korban dan mengiming-imingi memberikan uang Rp 10 ribu.

"Satu pelaku lainnya masih DPO," katanya.

Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved