Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Rudapaksa Ditangkap

AL Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Salusana Luwu Terancam 12 Tahun Penjara

Dirinya buron setelah menjadi pelaku rudapaksa terhadap dua wanita NA (18) dan SW (21).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kapolres Luwu AKBP Arisandi  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - AL (27) warga Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu sudah 5 bulan buron.

Dirinya buron setelah menjadi pelaku rudapaksa terhadap dua wanita NA (18) dan SW (21).

NA dan SW menjadi korban AL pada November 2022 lalu.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban saat semua sudah tertidur lelap.

Persembunyian AL berakhir setelah Sat Reskrim Polres Luwu menemukan pelaku di rumah kebun.

Saat hendak mengamankan AL, pelaku melakukan upaya melarikan diri dan mendorong salah satu polisi.

Setelah kabur, tembakan peringatan diberikan kepada AL namun tak juga diindahkan.

Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit Buser Bripka Hamid Padang melumpuhkan AL dengan menembakkan dua timah panas ke kaki pelaku.

Kapolres Luwu AKBP Saleh mengaku, saat diinterogasi AL mengakui semua perbuatannya terhadap NA dan SW.

Kata Arisandi, AL kemudian merudapaksa NA dengan secara paksa.

"Jadi pelaku memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri atau rudapaksa terhadap NA. Selain itu, SW juga menjadi korban, alat vitalnya kemudian dipegang oleh pelaku," jelasnya, Sabtu (15/4/2023).

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menerangkan, saat ini AL telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Arisandi menambahkan, saat ini AL akan disangkakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pelaku akan disangkakan pasal 285 kuhpidana, ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, fakta baru pun mencuat setelah Sat Reskrim Polres Luwu menangkap AL.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved