Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Rudapaksa Ditangkap

5 Bulan Buron, Pelaku Rudapaksa Ibu Hamil di Larompong Selatan Luwu Rupanya Sembunyi di Rumah Kebun

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, peristiwa itu terjadi pada bulan November tahun 2022.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
IST
ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Setelah 5 bulan buron, AL (27) pelaku rudapaksa terhadap dua orang wanita di Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu akhirnya diringkus.

AL tega melakukan rudapaksa terhadap NA (18) dan SW (21) di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, peristiwa itu terjadi pada bulan November tahun 2022.

Saat peristiwa itu terjadi, sambung Saleh, korban langsung menindis korban dan memegang kedua tangan korban.

"Kebetulan karena korban hanya mengenakan sarung, dan pelaku ini maaf langsung menindis korban," jelasnya, Sabtu (15/4/2023).

Parahnya lagi, pada waktu itu salah satu korban dalam keadaan hamil.

Kata Saleh, AL sudah 5 bulan menjadi buronan Sat Reskrim Polres Luwu.

Keberadaan AL diendus tim Sat Reskrim Polres Luwu 7 November 2023.

Sekitar pukul 01.15 Wita dini hari, anggota Polres Luwu melakukan penggerebakan di salah satu rumah kebun yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

AL ditemukan team gabungan Sat Reskrim Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Hamid Padang.

Saat penggerebekan berlangsung, AL hendak melakukan upaya pelarian diri.

Namun usaha itu digagalkan anggota Sat Reskrim Polres Luwu.

AL lalu digelandang ke Mapolres Luwu untuk diinterogasi.

"Bahwa pelaku AL mengakui kalau benar telah melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved