Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2023

BKAD Luwu Siapkan Rp30,3 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Muhammad Rudi menyiapkan Tunjangan Hari Raya atau THR..

DOK PRIBADI
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Muhammad Rudi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Muhammad Rudi menyiapkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Rudi mengaku, saat ini dirinya telah menyiapkan draft peraturan bupati yang mengatur THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kita siap menindaklanjuti arahan bu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, Peraturan Menteri Keuangqn masih kita tunggu. Saat ini draft peraturan bupati sudah kami siapkan," ungkapnya kepada Tribunluwu.com, Kamis (6/4/2023).

Kata Rudi, THR PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dam tunjangan umum.

Ditambah, penghasilan tukin sekitar 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"ASN Guru baik PNS atau PPPK bersumber dari APBD. Tetapi tidak dapat tambahan penghasilan atau tukin. Maka komponen THR yang diterima itu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum sekitar 50 persen," jelasnya.

"Tunjangan Profesi Guru (TPG) paling banyak 50 persen tunjangan tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan," sambungnya.

Dirinya menambahkan, Kabupaten Luwu telah menyiapkan dana sebesar Rp28,3 miliar untuk gaji tiga belas.

Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP berkisar Rp2 miliar. 

Sehingga, kata Ruri, total dana yang disipakan berkisar Rp30,3 miliar. 

“Untuk gaji 13 sebesar Rp28,3 miliar, Rp 2 miliar untuk TPP. Jadi totalnya Rp30,3 miliar. Itu di luar dari tunjangan profesi guru 50 persen. Untuk guru sertifikasi tetap dapat 100 persen,” tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved