Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2023

Disnakertrans Datangi Manajer Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan di Luwu Timur

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Luwu Timur dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ivan/Tribun Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid 


TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Luwu Timur dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Itu diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid, Selasa (18/4/2023).

Kamal mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dari karyawan yang tidak diberikan THR.

"Ada beberapa perusahaan tidak bayar THR. Kami langsung datangi manajer tiap perusahaan itu," 

"Hasinya, perusahaan yang telah didatangi itu telah membuat surat pernyataan komitmen membayar THR," kata mantan Camat Wotu ini.

Kamal mengatakan, setiap dinasnya menerima laporan mengenai THR, perusahaan bersangkutan langsung didatangi.

"Jadi kami langsung datangi, disnaker tindaklanjuti dengan metode mendatangi manajemennya," 

"Sudah ada beberapa perusahaan masuk laporannya, saat didatangi langsung bikin pernyataan,"

Perusahaan yang telah didatangi kata Kamal, tidak ada yang melawan dalam artian ngotot tidak membayar THR.

"Yang pasti, semua ada etikad baiknya, tidak ada yang melawan," ujar Kamal.

Kalaupun ada perusahaan yang tetap ngotot tidak membayar THR karyawan, makan akan diberikan sanksi tegas.

Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved