THR 2023
Disnakertrans Sulsel Sidak Perusahaan di Makassar, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar.
Sidak dilakukan guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR perusahaan sudah sesuai aturan.
"Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf, Selasa (18/4/2023)
Sidak tersebut dilakukan Disnakertrans ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.
Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai," ujar Ardiles.
Ardiles mengaku, Disnakertrans sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil.
Jika ada, ia mempersilahkan agar segera dilaporkan.
Seperti diketahui, hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya pada Sabtu (15/4/2023).
Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.
Ardiles pun mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya.
Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.
"Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil," tegas Ardiles
Sekadar diketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker.
Disnakertrans Datangi Manajer Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan di Luwu Timur |
![]() |
---|
4 Perusahaan di Makassar Belum Bayar THR, Disnakertrans Sulsel Siapkan Sanksi |
![]() |
---|
Kepala Kemenag Enrekang: THR ASN Sudah Disalurkan, Cek Rekeningnya! |
![]() |
---|
Total Anggaran THR ASN Gowa Rp 30 Miliar, Cair Pekan Depan |
![]() |
---|
BKAD Luwu Siapkan Rp30,3 Miliar untuk THR PNS dan PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.