Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

Timsel KPU Sulsel Diduga Sengaja Mengabaikan Prinsip Keadilan, Koalisi OMS Temukan Fakta Baru

Aflina Mustafainah mengatakan temuan OMS dalam proses seleksi, Timsel diduga sengaja mengabaikan prinsip keadilan

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Faisal Amir saat membantah laporan masyarakat sipil pada sidang yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (23/12/2022). KPU Sulsel disidang atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik 10 Desember lalu.  (Foto: Wahyudin)  

Sebab, DKPP belum memeriksa dan memberikan keputusan.

"Laporannya itu belum tentu benar. Kalaupun benar itu masih ada prosesnya. Kalau DKPP sudah mengatakan terlapor itu tersangka dan diputuskan dipengadilan, itu akan kita pertimbangkan," kata Nur Fadhilah.

"Tapi kalau itu masih dalam proses, belum ada putusan, tidak bisa dikatakan itu melanggar," tambahnya.

Nur Fadhilah menegaskan tidak ada calon anggota KPU Sulsel istimewa.

Semua akan diseleksi sesuai dengan kompetensi dan rekam jejaknya.

"Tidak ada istimewa. Kalau melakukan bertentangan, silakan dilaporkan. Kita pertimbangkan untuk diloloskan," ujarnya.

Nur Fadhilah juga meminta kepada masyarakat yang melaporkan agar menyertakan bukti. Sebab, tanpa bukti, kata dia, bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.

Sebelumnya diberitakan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kawal Pemilu 2024 melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Pinrang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan itu secara resmi disampaikan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id, Senin (13/3/2023).

Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan verifikasi partai politik di Sulsel.

Demikian disampaikan salah seorang pengadu Aflina Mustafainah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Alfina Mustafainah bersama dua orang lainnya, Samsang Syamsir dan Abd Rahman mengadukan delapan orang penyelenggara pemilu.

Komisioner yang diadukan yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Fatmawati.

Aflina menduga dengan kuat para komisioner tersebut telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Sulsel.

Ia mengatakan BA yang ditandatangani tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten kota.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved