Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

KPU Sulsel Siapkan Bukti Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

KPU Sulsel sedang mempersiapkan bukti untuk melawan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad ke MK.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad - KPU Sulsel tengah mempersiapkan bukti dan tim untuk menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang mempersiapkan bukti untuk melawan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Sebelumnya, pasangan Danny-Azhar secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Rabu (11/12/2024) pukul 18.43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan pihaknya baru akan menerima gugatan secara resmi pada 7 Januari 2024.

"Setelah kami menerima gugatan resmi pada tanggal 7 Januari," katanya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Upi juga menambahkan bahwa KPU Sulsel saat ini sedang mempersiapkan tim untuk menangani sengketa hasil Pilgub 2024.

"Kami akan segera menyesuaikan dan mempersiapkan jawaban sesuai dengan locus gugatan yang diajukan," ujarnya.

Pembentukan tim tersebut, kata Upi, sangat penting, terutama untuk membagi tugas dalam mengelola tahapan sengketa yang dihadapi.

"Kami juga sudah membicarakan kesiapan pembentukan tim PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) 2024," jelasnya.

"Tim ini harus segera dibentuk dan dibagi tugasnya agar kami dapat mengelola tahapan sengketa ini dengan baik," tambah dia. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved