KPU Sulsel
KPU Sulsel: Tak Ada Syarat Khusus Paslon Ajukan Gugatan ke MK
KPU Sulsel pastikan tidak ada hambatan bagi paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK setelah hasil Pilkada diumumkan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Upi Hastati, menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang menjadi halangan bagi pasangan calon (paslon) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh KPU.
Meskipun dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan syarat selisih suara dan perselisihan hasil Pilkada harus diadili oleh badan peradilan khusus.
Namun selama badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil penetapan perolehan suara tahap akhir Pilkada diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
UU tersebut mengatur pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan KPU setempat.
Upi memastikan bahwa hal ini bukanlah penghalang bagi paslon untuk membawa perkara tersebut ke MK jika merasa dirugikan.
"Memang dalam UU hal itu disebutkan, namun tidak ada aturan yang menghalangi paslon untuk mengajukan gugatan ke MK atas putusan yang telah dikeluarkan KPU," katanya saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Adapun, kata Upi, proses penilaian terhadap gugatan tersebut akan dilakukan oleh MK. MK yang akan memeriksa dan menilai apakah keputusan KPU sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Yang penting, penilaiannya ada di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang berhak untuk memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak," ungkapnya.
Upi berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat memahami bahwa jalur hukum untuk mengajukan gugatan tetap terbuka, namun keputusan akhir tetap berada di tangan MK.
Daftar Terbaru 11 Calon Kepala Daerah se-Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK
Sudah ada 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad. Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian ada paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
| KPU Sulsel Siapkan Bukti Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK |
|
|---|
| KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sumringah Anggaran Pilkada Serentak Aman |
|
|---|
| Sekretaris KPU Sulsel Muh Adnan Tahir Sebut Politik Uang Masih Marak Terjadi |
|
|---|
| Sekretaris KPU Sulsel Akui Banyak Oknum Dekati Penyelenggara Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/upi-hastuti0099.jpg)