Kurir Narkoba
Kronologi Kakak-Adik Asal Kanjilo Gowa Jadi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Ditangkap di Pinrang
Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap adik kakak kurir narkoba lintas kabupaten..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kakak-adik ini nekat menjadi kurir sabu karena ingin membayar utang orang tuanya.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Senin (13/3/2023).
"RC dan RI merupakan saudara atau kakak-adik. Mereka nekat jadi kurir sabu lintas kabupaten karena orang tuanya sedang terlilit utang. Makanya, mereka mengambil tawaran ini untuk melunasi utang orang tuanya," katanya.
Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan RC dan RI disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
PLN Sewa dan Datangkan Mesin Diesel demi Terangi Kembali Selayar |
![]() |
---|
2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Luwu dalam Semalam, 3 Rumah Ludes Kerugian Rp120 Juta |
![]() |
---|
14 Posisi Lowongan Kerja Dibuka PT Konimex Agustus 2025, Minat? Daftar di Sini! |
![]() |
---|
Lomba Layang-layang Hias Semarak HUT RI ke-80 Digelar di Lapangan Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Patahuddin Targetkan KONI Luwu Lahirkan Atlet Berprestasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.