Kurir Narkoba
Kronologi Kakak-Adik Asal Kanjilo Gowa Jadi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Ditangkap di Pinrang
Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap adik kakak kurir narkoba lintas kabupaten..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kakak-adik ini nekat menjadi kurir sabu karena ingin membayar utang orang tuanya.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Senin (13/3/2023).
"RC dan RI merupakan saudara atau kakak-adik. Mereka nekat jadi kurir sabu lintas kabupaten karena orang tuanya sedang terlilit utang. Makanya, mereka mengambil tawaran ini untuk melunasi utang orang tuanya," katanya.
Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan RC dan RI disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
| Darmawangsyah Muin: Pemuda Gowa Harus Jadi Penggerak Kemajuan Daerah |
|
|---|
| Unik! Bupati Sidrap Lantik 48 Pejabat di Pasar Pangkajene, Ini Pesan Bupati |
|
|---|
| Asisten Pelatih Asal Brasil Akan Dampingi Tomas Trucha di PSM Makassar |
|
|---|
| Kapan Idealnya Ganti Oli Motor Matic? Simak Jarak dan Waktu yang Tepat |
|
|---|
| Karyawan Grup Astra Makassar Dilatih Hadapi Situasi Darurat di Musim Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Polres-pinranf-143202333.jpg)