Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurir Narkoba

Kronologi Kakak-Adik Asal Kanjilo Gowa Jadi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Ditangkap di Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap adik kakak kurir narkoba lintas kabupaten..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Polres Pinrang gelar press rilis terkait penangkapan kurir narkoba kakak-adik asal Kabupaten Gowa, Senin (13/3/2023).    

Kakak-adik ini nekat menjadi kurir sabu karena ingin membayar utang orang tuanya.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Senin (13/3/2023).

"RC dan RI merupakan saudara atau kakak-adik. Mereka nekat jadi kurir sabu lintas kabupaten karena orang tuanya sedang terlilit utang. Makanya, mereka mengambil tawaran ini untuk melunasi utang orang tuanya," katanya.

Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan RC dan RI disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

 

 

 


 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved