Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurir Narkoba

Kronologi Kakak-Adik Asal Kanjilo Gowa Jadi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Ditangkap di Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap adik kakak kurir narkoba lintas kabupaten..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Polres Pinrang gelar press rilis terkait penangkapan kurir narkoba kakak-adik asal Kabupaten Gowa, Senin (13/3/2023).    

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANGSatresnarkoba Polres Pinrang menangkap kakak-adik kurir narkoba lintas kabupaten.

Mereka adalah RC (33) dan RI (29) warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

RC dan RI ditangkap saat mengambil paket sabu di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (7/3/2023) pukul 13.00 Wita.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkap, kronologi adik-kakak menjadi kurir narkoba lintas kabupaten.

"Awalnya, RC dan RI mau pinjam uang ke W. Si W ini bilang kalau kamu mau uang, kamu pergi ambil paket narkoba di Pinrang," kata AKBP Santiaji saat press rilis di Polres Pinrang (13/3/2023).

Tersangka inisial RC dan RI pun menyanggupi hal tersebut.

Mereka berangkat dari Gowa ke Pinrang mengendarai sepeda motor.

"Si W juga bilang ke kakak-adik ini untuk berkomunikasi dan bertemu dengan inisial A di Pinrang," ucapnya.

Sesampainya, RC dan RI di Kabupaten Pinrang, mereka kemudian menuju ke TKP yang sudah ditentukan untuk mengambil paket narkoba tersebut.

"Sebelumnya, kami sudah dapat informasi berkat kerja sama beberapa pihak terkait paket narkoba tersebut. Maka dari itu, kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Dikatakan, salah satu dari tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun, berhasil diamankan.

"Mereka diamankan bersama barang bukti 4 saset sedang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 172,56 gram," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu motor dan satu HP tersangka.

"HP tersebut juga sementara didalami untuk melihat apakah ada bukti percakapan kedua tersangka dengan orang yang menyuruh tersangka yakni W untuk mengambil barang dan A yang merupakan warga Pinrang," katanya.

Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Bayar Utang Orang Tua

Kakak-adik ini nekat menjadi kurir sabu karena ingin membayar utang orang tuanya.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Senin (13/3/2023).

"RC dan RI merupakan saudara atau kakak-adik. Mereka nekat jadi kurir sabu lintas kabupaten karena orang tuanya sedang terlilit utang. Makanya, mereka mengambil tawaran ini untuk melunasi utang orang tuanya," katanya.

Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan RC dan RI disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

 

 

 


 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved