Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan

8 Pengeroyok Tewaskan Pria di Gowa Disangkakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ajun Komisaris Besar Polisi ini menjelaskan kasus ini ditengarai dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh almarhum Mansur.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/3/2023). Delapan pelaku yang ditangkap terancam hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNGOWA.COM, BIRINGBULU - Pelaku pembunuhan berencana di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), disangkakan pasal berlapis.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut penyidik telah menyimpulkan kejadian tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana.

Sehingga para pelaku disangkakan pasal 340. 

Bahkan mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

"Tersangka kami sangkakan pasal 340, pembunuhan berencana atau pasal 170 KUHPidana, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh 13 orang. Dan saat ini sudah 8 orang sudah diamankan," ujarnya.

Dia menyebut, ancaman hukuman para pelaku minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Dijelaskan alasan peristiwa ini disebut kasus pembunuhan lantaran para pelaku telah merencakan pengeroyokan terhadap almarhum Mansur Daeng Seha.

Para pelaku sebelum melancarkan aksinya disebut berkumpul di salah satu rumah tersangka.

Dengan menggunakan mobil pikap para pelaku mendatangi rumah Mansur dan menganiaya dan korban meninggal dunia.

Penyidik Satreskrim Gowa telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, delapan pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Mansur Daeng Seha (46) di Dusun Kappoloe Desa Parangloe Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.

Demikian disampaikan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (13/3/2023) 

"Pelaku kasus ini ada 13 orang dan sudah delapan orang pelaku yang berhasil diamankan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Kematian Dokter Mawartih Susanty Janggal, Ketua PDPI Papua Sebut Keluarga Temukan Luka Lebam

Baca juga: 15 Remaja Putus Sekolah Keroyok Polisi Ditetapkan Tersangka, 3 Jerigen Ballo Disita

Dari delapan orang pelaku tersebut, ada yang menyerahkan diri ke Mapolres Gowa.

Ada juga yang ditangkap di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved