Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan

BREAKING NEWS: Kurang dari 24 Jam, Polres Wajo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pitumpanua

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Pelaku pembunuhan (MP) saat diamankan Sat Reskrim Polres Wajo, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (20/3/2024).

Pelaku berinisial MP alias Mappiasse merupakan warga Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan awalnya pelaku merasa terdzolimi atas kelakuan korban yang juga kerabat pelaku.

"Motif pembunuhan karena korban mengganggu istri pelaku," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

IPTU Aditya melanjutkan, awalnya korban (SJ) hendak mencari keluarganya dan mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (19/3/2024)

"Dia (korban) datang ke rumah pelaku untuk mencari keluarganya. Mereka berdua juga sempat ngobrol," lanjutnya.


Tak berselang lama, pelaku keluar rumah untuk membeli sesuatu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam di Jl Goa Ria Makassar

"Ketika MP keluar dari rumahnya untuk membeli rokok, tiba-tiba korban membuntuti istri pelaku ke kamar mandi," tuturnya.

Aditya Menjelaskan, setelah kembali sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya (pelaku).

Mendengar hal itu, MP pun menyuruh korban untuk bergegas pulang.

"Korban menyuruh MP untuk diantar pulang. Tapi terlebih dahulu masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam (badik) untuk berjaga-jaga," jelas IPTU Aditya.

Kurang lebih 1 km sebelum tiba di lokasi, korban menyuruh MP berhenti di tengah jalan dan berusaha mengambil kunci motornya.

"Pelaku sempat melarikan diri kala itu tapi  korban mengejar dan menarik bajunya. Alhasil MP pun melancarkan aksinya dengan menikam korban (SJ) berulang kali," kata IPTU Aditya.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan MP kurang dari 24 jam di rumahnya, Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua tanpa perlawanan sedikitpun.

"Iya sudah kami amankan sekira pukul 13.00 Wita dan sekarang berada di Mapolres Wajo untuk diproses lebih lanjut," ujar IPTU Aditya, Rabu (20/3/2024)

Pelaku (MP) disangkakan dengan pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved