Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan

Polisi Sebut Pengeroyokan Tewaskan Pria di Biringbulu Merupakan Kasus Pembunuhan Berencana

Adapun motif kasus ini adalah dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh korban terhadap perempuan berinisial RAZ.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan barang bukti saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/3/2023). Polisi telah menangkap delapan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. 

TRIBUNGOWA.COM, BIRINGBULU - Kasus pengeroyokan berujung kematian Mansur di Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merupakan kasus pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Gowa, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa para pelaku telah merencanakan pengeroyokan terhadap almarhum Mansur Daeng Seha, sehingga peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai kasus pembunuhan berencana.

Adapun motif kasus ini adalah dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh korban terhadap perempuan berinisial RAZ.

Perempuan tersebut telah melapor ke polisi atas dugaan pelecehan yang dilakukan Mansur di atas rumah nenek RAZ yang akan melakukan acara takziyah di Desa Parangloe, Gowa, pada Minggu (5/3/2023) malam.

Tak terima dengan dugaan pelecehan tersebut, kakak RAZ berinisial EJ dan kawan-kawannya langsung mendatangi rumah Mansur dan melakukan pengeroyokan.

Akibatnya, Mansur mengalami luka bacokan di seluruh tubuhnya dan meninggal dunia.

Penyidik Satreskrim Gowa telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Aaat ini sudah delapan dari 13 orang pelaku yang berhasil ditangkap.

Baca juga: 15 Remaja Putus Sekolah Keroyok Polisi Ditetapkan Tersangka, 3 Jerigen Ballo Disita

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pembunuh Pria di Biringbulu Gowa, 5 Orang Masih Buron

Pelaku yang telah diamankan polisi berinisial EJ (32), TG (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24), KN (28).

Barang bukti yang digunakan oleh para pelaku telah disita oleh polisi, diantaranya satu buah sendal karet warna hitam, satu buah batu kapur, satu buah batu ulekan, dua buah batu kali.

Satu lembar baju warna putih, satu lembar celana warna hitam, satu buah sarung bermotif warna orange, satu buah besi palang kaca, pecahan kaca, potongan kayu balok, dan dua buah samurai bergagang aluminium dan bergagang kayu.

Polisi masih mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh korban, dan meminta agar lima orang pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri ke polisi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved