Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan di Pinrang

Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah Terancam 4 Tahun Penjara

Terduga pelaku W dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita. Polisi menangkap oknum guru ASN di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial W (45) yang tipu warga Kota Parepare Rp 40 juta dengan modus gadai sawah. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Oknum guru ASN di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial W (45) yang tipu warga Kota Parepare Rp 40 juta dengan modus gadai sawah terancam hukuman penjara 4 tahun.

Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, Jumat (10/3/2023).

Terduga pelaku W dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Terduga pelaku W terancam hukuman paling lama 4 tahun," katanya.

Santiaji mengatakan, untuk dua rekan terduga pelaku yakni perempuan KA dan NA saat ini juga tengah di tahan di Mapolda Sulsel dan Rutan Pinrang

"KA saat ini ditahan di Mapolda Sulsel serta rekannya NA yang juga sementara dalam tahanan Rutan Kelas II B Pinrang dengan kasus yang sama," ucapnya.

Kronologi Pelaku Dipolisikan

Kanit Tahbang Polres Pinrang Ipda Kaharuddin menuturkan terduga pelaku W tidak hanya mengaku sebagai kepala lingkungan, tapi juga membuat stempel palsu.

"Pelaku W ini berpura-pura menjadi Kepala Lingkungan Sengae untuk meyakinkan korbannya. Ia juga membuat stempel palsu untuk dipakai di surat perjanjian gadai sawah," katanya.

Dikatakan, W dilaporkan oleh warga Parepare yang menjadi korban dengan kerugian puluhan juta.

"Pelaku W ini menelpon korban dan bilang kalau mau gadaikan sawahnya senilai Rp40 juta. Dengan perjanjian bahwa sawah tersebut digadaikan selama 2 kali panen," ucapnya.

Kaharuddin menuturkan, dalam surat perjanjian tersebut, terduga pelaku W bertanda-tangan selaku pihak pertama atau pemberi gadai sebagai Kepala Lingkungan Sengae yang dikuatkan dengan cap stempel.

Diketahui, cap stempel yang digunakan pun adalah palsu.

Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Enrekang Haris Amin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Guru ASN Pinrang Tipu Warga Parepare Rp 40 Juta Modus Gadai Sawah

"Berselang sekitar 3 bulan usai menyetujui gadai sawah tersebut, korban menghubungi W untuk menanyakan hasil sawah. Namun, nomor HP W tidak aktif," ujarnya.

Dari situ, korban pun curiga kepada W dan mendatangi langsung Kantor Desa Mattiro Ade untuk menanyakan lokasi sawah yang digadaikan terduga pelaku W.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved