Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan di Pinrang

Oknum Guru di Pinrang Tipu Warga Modus Gadai Sawah Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Terduga pelaku W kembali terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai sawah yang merugikan korban Rp 40 juta.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Penipu inisial W diperiksa intensif di ruangan Unit Tahbang Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3/2023). W merupakan penipu dan penggelapan berkedok gadai sawah ternyata pernah ditahan. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG -  Oknum guru ASN inisial W (45) yang lakukan penipuan dan penggelapan modus gadai sawah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata pernah ditahan atas kasus narkotika.

Hal itu dikatakan Kanit Resmob Polres Pinrang, Aiptu Syahrir, Jumat (10/3/2023).

"Terduga pelaku W ini pernah terlibat kasus kriminal narkotika dengan masa tahanan hampir satu tahun," kata Aiptu Syahrir.

Terduga pelaku W kembali terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai sawah yang merugikan korban Rp 40 juta.

"Terduga pelaku W kembali diamankan atas dasar laporan warga Kota Parepare inisial SA (53) yang mengaku dirugikan Rp 40 juta untuk biaya gadai sawah seluas 50 are di wilayah Pinrang," tuturnya.

Atas laporan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku W.

Terduga pelaku W diamankan di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Jumat (10/3/2023) dini hari.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita menjelaskan, terduga pelaku W tidak sendiri dalam menjalan aksinya.

"Aksi tindak pidana kriminal penipuan dan penggelapan modus gadai sawah ini dengan cara para pelaku membagi tugas atau peran. di mana ada yang mengaku sebagai pemilik sawah, sebagai kepala lingkungan dan kemudian ada yang mencari orang yang mau menggadai sawah," jelasnya.

Setelah itu, para pelaku menunjukkan kepada korban perempuan inisial SA (53) suatu lokasi sawah yang diakui adalah miliknya.

Baca juga: Pelajar Kena Razia, BNNK Bone Ingatkan Bahaya Ngelem Ganggu Sistem Saraf hingga Picu Kanker

Baca juga: Terlilit Utang, Oknum Guru ASN Pinrang Nekat Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah

"Namun, kenyataannya, sawah tersebut bukan milik terduga pelaku, melainkan milik orang lain," ujarnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku W mengakui semua perbuatannya.

"Kepada korban, terduga pelaku W mengaku sebagai kepala lingkungan," ujarnya.

Santiaji menuturkan, hasil gadai sawah yang didapat pelaku yakni Rp 10 juta.

"Selanjutnya, pelaku membagi uang tersebut kepada rekannya KA yang saat ini ditahan di Mapolda Sulsel serta rekannya NA yang juga sementara dalam tahanan Rutan Kelas II B Pinrang dengan kasus yang sama," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved