TOPIK
Penipuan di Pinrang
-
Terduga pelaku W dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
-
Terduga pelaku W berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
-
Terduga pelaku W kembali terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai sawah yang merugikan korban Rp 40 juta.
-
Penangkapan terhadap pelaku W berdasarkan laporan korban inisial SA (53) warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
-
Dia tergiur melakukan aksi penipuan dan penggelapan gadai sawah saat diajak oleh rekannya karena mendapat fee setiap bertanda tangan.
-
Saat melakukan aksinya, W mengaku sebagai kepala Lingkungan Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.