Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan di Pinrang

Terlilit Utang, Oknum Guru ASN Pinrang Nekat Tipu Warga Parepare Modus Gadai Sawah

Penangkapan terhadap pelaku W berdasarkan laporan korban inisial SA (53) warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Penipu inisial W diperiksa intensif di ruangan Unit Tahbang Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3/2023). W tergiur menipu warga dengan berpura-pura jadi kepala lingkungan karena terlilit utang. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG -  Seorang oknum Guru ASN inisial W (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan gadai sawah.

Penangkapan terhadap pelaku W berdasarkan laporan korban inisial SA (53) warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku tidak sendirian.

Ia ditemani beberapa rekannya yang punya peran berbeda.

Ada yang bertugas sebagai pemilik sawah, kepala lingkungan, dan ada yang mencari orang yang mau menggadai sawah.

Terduga pelaku W berperan sebagai kepala Lingkungan Sengae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Pinrang.

Terduga pelaku W saat diinterogasi oleh penyidik mengaku awalnya ditawari perempuan KA. 

Ia mengaku nekat mengambil tawaran rekan perempuan inisial KA karena sedang terlilit utang.

"Saya punya utang Rp 30 juta, jadi saya nekat ambil tawaran Ibu KA," kata terduga pelaku W.

Dikatakan, awalnya KA menawari W untuk berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae.

"Dia minta ke saya untuk tanda tangan di surat perjanjian sebagai kepala lingkungan untuk meyakinkan korban," ujarnya.

"Awalnya minta tolong cuma dua berkas yang mau ditanda tangani. Tapi, ternyata lebih dari itu," sebutnya.

Dari hasil terduga pelaku W berpura-pura menjadi kepala lingkungan, ia mendapat imbalan uang Rp 3 juta atau lebih.

Baca juga: Penipu Modus Gadai Sawah di Pinrang Ternyata Seorang Guru

Baca juga: Penipu Catut Nama Wakil Walikota Palopo, Modus Bantuan Dana Pembangunan Masjid

"Satu berkas yang saya tandatangani itu saya bisa dapat imbalan Rp 3 juta atau lebih," sebutnya.

Dia menuturkan, imbalan yang diterima dengan berpura-pura menjadi kepala lingkungan itulah yang dibayarkan untuk melunasi utangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved