Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Pemkab Enrekang Haris Amin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Haris Amin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Enrekang
Detik-detik tersangka Haris Amin saat diberangkatkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Haris Amin terjerat kasus korupsi perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Berkas perkara mantan Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) lingkup Dinas Kesehatan Enrekang Haris Amin (HA), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Pelimpahan perkara tersangka Haris Amin didasari oleh Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-01/P.4.24/Ft.1/03/2023, tertanggal 02 Maret 2023.

Demikian dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Andi Zainal kepada Tribun-Timur, Jumat (10/3/2023).

Haris Amin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023.

Haris Amin terjerat kasus korupsi perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2021.

"Semua berkas tersangka atas nama saudara HA sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan saat inj telah dititipkan di Lapas Kelas Makassar," tutur Andi Zainal.

Berdasarkan penetapan hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Makassar pada 3 Maret 2023, Haris Amin akan melaksanakan sidang pada 14 Maret 2023.

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Benar, hari Selasa 14 Maret 2023 mendatang, tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar," tandasnya.

Duduk Perkara Proyek Perencanaan Pembangunan RS Mitra Pratama Belajen Tahun Anggaran 2021

Dalam perkara tersebut, Haris Amin bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Dinkes Enrekang.

Kemudian hasil temuan tim penyidik Kejari, tersangka dengan sadar mengetahui pekerjaan oleh rekanan PT Teknik Eksakta tidak menggunakan tenaga ahli berkompeten.

Kata Andi, sebagai penanggung jawab, Haris Aamin seharusnya membatalkan kontrak kerja paket pekerjaan.

"Karena jelas-jelas tidak memenuhi syarat sesuai  yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan," kata Andi Zainal.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor: PE.03.03/SR-1076/PW21/5/2022 tanggal 05 Desember 2022 sebesar Rp 287.879.215 juta dari nilai kontrak Rp 584.202.000 juta.

"Kasus ini akan terus bergulir, jadi selama ada penambahan tersangka maka kemungkinan ada tersangka baru, karena kita didasari dengan bukti-bukti," pungkasnya.

Tersangka HA dinilai terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), tim Penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka kasus yang sama.

Masing-masing tersangka adalah berasal dari perusahaan perencanaan konstruksi di PT Teknik Eksata.

Adapun identitas dari ketiga tersangka korupsi proyek tersebut diantaranya, AAS selaku direktur utama (dirut), AW team leader, dan MAH staf team leader.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved