Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan di Pinrang

Penipu Modus Gadai Sawah di Pinrang Ternyata Seorang Guru

Dia tergiur melakukan aksi penipuan dan penggelapan gadai sawah saat diajak oleh rekannya karena mendapat fee setiap bertanda tangan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Penipu inisial W diperiksa intensif di ruangan Unit Tahbang Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3/2023). W merupakan penipu dan penggelapan berkedok gadai sawah. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Identitas pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus gadai sawah inisial W (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap.

Ternyata terduga pelaku W merupakan guru ASN di Kabupaten Pinrang.

Hal itu dikatakan Kanit Tahbang Polres Pinrang, Ipda Kaharuddin Syah saat ditemui Jumat (10/3/2023).

"Terduga pelaku W kesehariannya merupakan guru ASN di Kabupaten Pinrang," katanya.

Dari pengakuan terduga pelaku W, ia juga masih aktif mengajar di sekolah.

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku masih aktif mengajar. Kemudian dia tergiur melakukan aksi penipuan dan penggelapan gadai sawah saat diajak oleh rekannya karena mendapat fee setiap bertanda tangan," ujarnya.

Ipda Kaharuddin mengatakan saat melancarkan aksinya tersebut, terduga pelaku W mengaku sebagai Kepala Lingkungan, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

"Hal ini dilakukan terduga pelaku agar korban lebih percaya jika ditawarkan gadai sawah. Karena W mengaku sebagai kepala lingkungan," sebutnya.

Kronologi Terduga Pelaku W Dipolisikan

Ipda Kaharuddin menuturkan, terduga pelaku W tidak hanya mengaku sebagai kepala lingkungan, tapi juga membuat stempel palsu.

"Pelaku W ini berpura-pura menjadi kepala Lingkungan Sengae untuk meyakinkan korbannya. Ia juga membuat stempel palsu untuk dipakai di surat perjanjian gadai sawah," kata Ipda Kaharuddin

Dikatakan, W dilaporkan oleh warga Parepare yang menjadi korban dengan kerugian puluhan juta.

"Pelaku W ini menelpon korban dan bilang kalau mau gadaikan sawahnya senilai Rp40 juta. Dengan perjanjian bahwa sawah tersebut digadaikan selama 2 kali panen," ucapnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Cilallang Luwu Keluhkan Maraknya Pencurian Jelang Ramadan

Baca juga: 10 Pelajar Kena Razia Satpol PP, Didominasi Siswa SMP

Kaharuddin menuturkan, dalam surat perjanjian tersebut, terduga pelaku W bertanda-tangan selaku pihak pertama atau pemberi gadai sebagai Kepala Lingkungan Sengae yang dikuatkan dengan cap stempel.

Diketahui, cap stempel yang digunakan pun adalah palsu.

"Berselang sekitar 3 bulan usai menyetujui gadai sawah tersebut, korban menghubungi W untuk menanyakan hasil sawah. Namun, nomor HP W tidak aktif," ujarnya.

Dari situ, korban pun curiga kepada W dan mendatangi langsung Kantor Desa Mattiro Ade untuk menanyakan lokasi sawah yang digadaikan terduga pelaku W.

"Saat itu, salah satu staff kantor desa menyampaikan bahwa lokasi sawah yang ditunjuk oleh terduga pelaku W bukanlah miliknya. Melainkan milik orang lain dan juga staf kantor desa tersebut menyampaikan bahwa W bukanlah kepala Lingkungan Sengae," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pinrang.

"Untuk sementara ini, kami masih menggali pengakuan terduga pelaku W, siapa saja yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan gadai sawah ini," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved