Kehebatan Eko Darmanto Geng Moge Rafael di Bea Cukai, Sudah Dicopot Tapi 'Penghasilan' Masih Lancar
Eko Darmanto bernasib sama dengan mantan Kabag Umum Kanwil Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun
TRIBUN-TIMUR.COM - Kehebatan Eko Darmanto Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta setelah dibebastugaskan.
Meski dibebastugaskan namun Eko Darmanto masih mendapatkan fasilitas negara.
Eko Darmanto bernasib sama dengan mantan Kabag Umum Kanwil Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang kini sedang diperiksa KPK.
Eko Darmanto disorot warganet buntut aksi pamer harta di media sosial (medsos).
Ia mengunggah beberapa foto pesawat, motor gede (moge), dan deretan mobil klasik melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc.

Aksi tersebut kemudian diviralkan warganet dan mereka turut mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Eko.
Usai bikin heboh di medsos, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Eko dari jabatannya.
Eko dibebaskan dari tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta per 2 Maret 2023.
Hal tersebut diumumkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto pada Jumat (3/3/2023).
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apakah Eko masih menerima fasilitas setelah ia dibebastugaskan dari jabatannya?
Jawaban Kemenkeu Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberi update seputar nasib Eko sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Ia mengatakan, status Eko sebagai pejabat yang untuk sementara waktu dibebastugaskan dari posisinya tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Soppeng Rp8,5 Juta Per Bulan, Transportasi Rp9,2 Juta |
![]() |
---|
3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wajo Habiskan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Gaji dan Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.