Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Auditor BPK

Saksi Ungkap BPK Temukan Kas Sekwan DPRD Sulsel Tekor Rp20 M, Belanja Lebih Bayar Rp8,5 M

Pertama, Hilda Tandigalla sebagai pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI perwakilan Sulsel.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Sidang kasus suap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) berlanjut.Sidang lanjutan diadakan di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Rabu 1/3/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus suap auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) berlanjut.

Sidang lanjutan diadakan di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Rabu 1/3/2023).

Dalam sidang ini empat pegawai BPK Sulsel dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Pertama, Hilda Tandigalla sebagai pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI perwakilan Sulsel.

Desi Normalitasari sebagai Pemeriksa Ahli Pertama BPK RI Perwakilan Sulsel tahun 2022 sampai 2021.

Saksi Jamaluddin sebagai Pengendali Teknis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.

Saksi Andi Ariyadi sebagai Tim Pemeriksa LKPD Sulsel tahun 2019. Saksi ini hadir secara daring.

Sidang dimulai sekira pukul 13.00 Wita molor 3 jam dari yang diinfokan.

Kemudian dari persidangan itu terungkap temuan-temuan dari BPK Sulsel.

Hilda Tandigalla dalam keterangannya mengatakan ada temuan signifikan dalam LKPD Sulsel tahun 2019.

"Ada dua tahap dalam pemeriksaan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci," ungkapnya.

Temuan signifikan yaitu adanya kas tekor di Sekwan DPRD Sulsel Rp20 miliar.

Belanja fisik senilai Rp 6,95 miliar di Sekwan DPRD Sulsel.

Belanja insentif lebih bayar senilai Rp 8,5 miliar di Badan Pendapatan Daerah Sulsel (Bappenda). 

Belanja modal kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis senilai Rp 8,3 miliar di Dinas Bina Marga atau sekarang Dinas PUTR.

Pengelolaan barang milik daerah belum dilakukan secara tertib dan memadai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mengatakan temuan-temuan yang terbuka dalam sidang adalah rangkaian.

"Temuan-temuan itu merupakan rangkaian dari pembuktian perkara ini," kata Zainal Abidin.

Diketahui persidangan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa.

Yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved