Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Maut Palopo

Awal Mula Demo Maut di Palopo, Kini 10 Mahasiswa Divonis Bebas

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
mahasiswa
Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Sementara dua tersangka lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara. 

Namun dalam perkembangan kasus ini bertambah menjadi 13 tersangka.

Risal mengatakan, 11 mahasiswa merupakan penanggung jawab dan peserta unjuk rasa.

"11 mahasiswa kita tetapkan tersangka," kata Risal di Mapolres Palopo Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel.

Dari 11 tersangka, sembilan diantaranya telah ditahan.

Sementara dua lainnya masih diburu polisi.

"Dua tersangka masih kita buru, keduanya sudah kita tetapkan tersangka," katanya.

Para mahasiswa yang ditetapkan tersangka berasal dari berbagai kampus.

Meski begitu, polisi enggan menyebut kampus asal mereka.

"Asal kampusnya tidak usah saya sebut," tuturnya.

Para tersangka pada waktu itu dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya pada Rabu (3/8/2023), digelar rekonstruksi kasus demo yang menyebabkan satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Aziz meninggal dunia di Mapolres Palopo.

Rokonstruksi sempat berlangsung tegang.

Baca juga: Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba

Baca juga: RS Labuang Baji Jawab Kabar Bayi Meninggal Dunia Akibat Salah Suntik

Garis polisi dipasang untuk membatasi keluarga tersangka dan korban yang hadir menyaksikan.

Rekonstruksi juga dihadiri enam jaksa dari Kejari Palopo.

Rekonstruksi memeragakan sebanyak 14 adegan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved