Demo Maut Palopo
Awal Mula Demo Maut di Palopo, Kini 10 Mahasiswa Divonis Bebas
Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Namun dalam perkembangan kasus ini bertambah menjadi 13 tersangka.
Risal mengatakan, 11 mahasiswa merupakan penanggung jawab dan peserta unjuk rasa.
"11 mahasiswa kita tetapkan tersangka," kata Risal di Mapolres Palopo Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel.
Dari 11 tersangka, sembilan diantaranya telah ditahan.
Sementara dua lainnya masih diburu polisi.
"Dua tersangka masih kita buru, keduanya sudah kita tetapkan tersangka," katanya.
Para mahasiswa yang ditetapkan tersangka berasal dari berbagai kampus.
Meski begitu, polisi enggan menyebut kampus asal mereka.
"Asal kampusnya tidak usah saya sebut," tuturnya.
Para tersangka pada waktu itu dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya pada Rabu (3/8/2023), digelar rekonstruksi kasus demo yang menyebabkan satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Aziz meninggal dunia di Mapolres Palopo.
Rokonstruksi sempat berlangsung tegang.
Baca juga: Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba
Baca juga: RS Labuang Baji Jawab Kabar Bayi Meninggal Dunia Akibat Salah Suntik
Garis polisi dipasang untuk membatasi keluarga tersangka dan korban yang hadir menyaksikan.
Rekonstruksi juga dihadiri enam jaksa dari Kejari Palopo.
Rekonstruksi memeragakan sebanyak 14 adegan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.