Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Maut Palopo

Awal Mula Demo Maut di Palopo, Kini 10 Mahasiswa Divonis Bebas

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
mahasiswa
Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Sementara dua tersangka lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara. 

Sebanyak 12 tersangka memeragakan langsung apa yang terjadi ketika unjuk rasa.

Sedangkan korban sendiri diperagakan salah satu staf Kejari Palopo.

Dalam rekonstruksi, sejumlah barang bukti dihadirkan polisi.

Seperti mobil pikap yang dipakai tersangka saat demo.

"Kita mensterilkan lokasi supaya tidak mengganggu jalannya rekonstruksi," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhamd Risal.

Akhmad mengatakan masih ada satu tersangka yang belum ditangkap.

Mahasiswa tersebut kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Identitas dan Peran Tiga Warga Bantaeng Ditangkap Usai Curi 12 Motor di Bulukumba

Baca juga: Selidiki Temuan Mayat Perempuan di Sungai Tallo Makassar, Polisi: Pernah Stroke Ringan

Ia sendiri membeberkan bahwa tersangka kasus ini kemungkinan besar masih akan bertambah.

"Kemungkinan besar akan ada tersangka baru," paparnya.

Setelah proses hukum selesai di Polres kemudian dilimpahkan ke Kejari Palopo.

Pada Selasa (28/2/2023), digelar sidang vonis terhadap 12 mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Pembacaan putusan dipimpin oleh hakim utama Ismail didampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar dan Iustika Puspa Sari. 

Sebanyak 186 lembar naskah putusan mereka bacakan secara bergantian.

"Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9,10, 11 dan 12 tidak terbukti dipersidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan," kata Ismail saat membacakan putusannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved