Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Maut Palopo

Anaknya Divonis Penjara Sementara 10 Rekannya Bebas: Orang Tua Mahasiswa: Ini Tidak Adil

Orang tua dua mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Palopo tidak terima anaknya divonis penjara sementara rekannya bebas.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
mahasiswa
Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Orang tua dua mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Palopo tidak terima anaknya divonis penjara sementara rekannya bebas.

Mereka melakukan protes ke hakim dan akan melakukan banding.

"Kami akan banding pak hakim, ini tidak adil," ucap orang tua terdakwa.

Mereka tidak terima lantaran hukuman bagi anaknya berat.

"Anak kami memang ikut demo seperti terdakwa lainnya, tapi kenapa anak kami hukumannya berat. Anak kami masih kuliah dan tidak pernah berbuat jahat," terang dia menambahkan.

Raut wajah keluarga terdakwa yang divonis penjara sangat sedih usia sidang.

Beberapa dari mereka terlihat meneteskan air mata.

Pemandangan berbeda dari keluarga terdakwa yang divonis bebas.

Meski mencoba tenang, raut kesenangan di wajah mereka terlihat jelas.

Dua mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo divonis penjara enam dan tiga tahun.

Sementara 10 rekannya yang lain divonis bebas.

Mahasiswa divonis penjara enam tahun adalah Andika alias Aan (23), warga Jl Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Sementara rekannya yang divonis tiga tahun penjara adalah Wawan Bin Supriagung (21), warga Desa Lempe Pasang, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.

Kuasa hukum terdakwa, Maulana usai sidang menegaskan akan melakukan upaya hukuman terkhusus kepada dua terdakwa.

"Mencermati putusan hakim tadi majelis hakim di sini mengatakan bahwa peristiwa tersebut perbuatan yang dilakukan Andika dan Wawan itu hanya memegang pagar Kantor Kejari Palopo," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved