Demo Maut Palopo
Tak Terima 10 Mahasiswa Divonis Bebas, JPU Kejari Palopo Akan Banding
Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tidak terima 10 terdakwa demo maut divonis bebas.
JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Kita akan mengajukan banding," ucap JPU usai sidang.
Sidang vonis terhadap 12 mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Satpam Kejari Palopo Abdul Aziz dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).
Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.
Pembacaan putusan dipimpin oleh hakim utama Ismail didampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar dan Iustika Puspa Sari.
Sebanyak 186 lembar naskah putusan mereka bacakan secara bergantian.
"Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9,10, 11 dan 12 tidak terbukti dipersidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan," kata Ismail saat membacakan putusannya.
"Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan," lanjutnya.
Dalam persidangan ini para terdakwa didampingi kuasa hukum mereka Maulana.
Sidang vonis 12 mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).
Hakim PN Palopo menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa.
Sementara dua terdakwa masing-masing divonis penjara enam dan tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada 12 mahasiswa berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 163/Pid.B/2022/PN Palopo.
Baca juga: Breaking News: 10 Dari 12 Mahasiswa Terdakwa Demo Maut di Kejari Palopo Divonis Bebas
Baca juga: Iman Hud Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu Keputusan Lanjut Majelis Hakim
Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titasapanea, menjelaskan dari 12 mahasiswa terdakwa ada dua yang dinyatakan terbukti dan dipidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.