Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Maut Palopo

Awal Mula Demo Maut di Palopo, Kini 10 Mahasiswa Divonis Bebas

Dari 12 terdakwa, 10 vonis bebas dan dua lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
mahasiswa
Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). Sementara dua tersangka lainnya divonis masing-masing enam dan tiga tahun penjara. 

"Sedangkan terdakwa ke-6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke-7 yakni Andika Alias Aan," Ismail menambahkan.

Putusan ini membuat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tidak terima.

JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Kita akan mengajukan banding," ucap para JPU usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Maulana usai sidang juga belum puas dengan putusan ini.

Sebab masih ada dua kilennya yang divonis bersalah.

Sehingga ia akan melakukan upaya hukuman kepada dua terdakwa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved