Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kayu Ilegal

Hakim PN Makassar Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 M Dua Terpidana Kayu Ilegal 32 Kontainer

Kedua direktur itu sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan penyelundupan kayu ilegal asal Papua itu pada 5 Januari 2019.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat merilis kasus penyelundupan kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jl Rutan, Makassar, Kamis (23/2/2023) siang. Dalam kasus tersebut, dua direktur perusahaan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua direktur perusahaan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah menjadi terdakwa dugaan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 32 kontainer.

Dua direktur perusahaan itu, Salahuddin Toto Hartono alias Toto (47) dan terdakwa atas nama Sutarmi (46) masing-masing pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. 

Terpidana Sutarmi merupakan direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik.

Sedangkan terpidana Salahuddin Toto Hartono, alias Toto merupakan Kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik tiga kontainer kayu ilegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.  

Toto Hartono berdomisili di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Sedangkan Sutarmi di Jl Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

"Barang bukti kayu ini dirampas untuk negara," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat merilis kasus itu di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jl Rutan, Makassar, Kamis (23/2/2023) siang.

Kedua direktur itu sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan penyelundupan kayu ilegal asal Papua itu pada 5 Januari 2019.

Saat proses hukum berjalan, keduanya tidak kooperatif hingga memaksa KLHK mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial," ujar Rasio.

"Tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya," sambungnya.

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia.

Baca juga: Polres Selayar Diduga Lepas 10 Kubik Kayu Ilegal Milik WNA Rumania, 24 Vila Bakal Dibangun di Pulau

Baca juga: WNA Rumania Diduga Lepas 10 Kubik Kayu Ilegal di Selayar

Penegakan hukum in absentia itu diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa," tuturnya.

Putusan itu merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

"Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," bebernya.

KLHK akan terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara.

"Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada agar ada efek jera," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved