Kayu Ilegal
Buron Industri Kayu Ilegal, Direktur UD Mulqi Anugrah Dijebloskan ke Penjara
Setelah lama menjadi buron atau DPO, Direktur UD Mulqi Anugrah inisial MS (41) berhasil ditangkap.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Setelah lama menjadi buron atau DPO, Direktur UD Mulqi Anugrah inisial MS (41) berhasil ditangkap. Kini MS ditahan di Rutan Mapolda Sulbar.
MS merupaan tersangka dalam kasus pengoperasian perusahaan pengolahan kayu tanpa izin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, Senin (26/10/2020) mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sulbar dan dinyatakan P21.
“Tersangka MS sebelumnya pernah dijadikan DPO dan SPDP kasus tersebut dikembalikan. Setelah tersangka ditangkap kembali, berkas perkara kasus ini dilanjutkan. Walaupun sempat melarikan diri, tim penyidik berhasil menuntaskan kasus ini. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar," jelasnya.
Dikatakan, MS sempat melarikan diri pada saat proses penyidikan sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulbar.
Kemudian atas kerjasama yang baik Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi, Seksi ll Palu bersama Kepolisian Daerah Sulbar tersangka berhasil ditangkap pada September 2020 dan penyidik melakukan penahanan di tahanan Polda Sulbar.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim SPORC Brigade Maleo di Wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Tim menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa disertai izin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan yang sah.
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 132 batang kayu jenis rimba campuran di Kantor KPH Karama untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf h UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.
"KLHK akan terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum melakukan praktik nakal dalam mengelolah kayu yang tidak menggunakan dokumen lengkap dan kurangnya perambahan kayu di wilayah hutan Provinsi Sulbar," tuturnya.(*)