Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Selayar Diduga Lepas 10 Kubik Kayu Ilegal Milik WNA Rumania, 24 Vila Bakal Dibangun di Pulau

Sebanyak 10 kubik kayu besi dari Manado dikirim ke Selayar dengan menggunakan perahu untuk mengelabui petugas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase kayu besi milik WNA Rumania saat ditangkap dan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra. Sebanyak 10 kubik kayu besi ilegal milik WNA Rumania sempat diamankan petugas di Pelabuhan Padang Kabupaten Kepulauan Selayar, 8 Agustus 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Kepulauan Selayar dan TNI AL Selayar disebut mengamankan kayu ilegal kiriman dari Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (8/8/2022).

Sebanyak 10 kubik kayu besi dari Manado dikirim ke Kepulauan Selayar dengan menggunakan perahu untuk mengelabui petugas.

Kayu besi tersebut milik pengusaha WNA asal Rumania bernama Anghel Catalin Nicolae.

Rencananya Anghel Catalin Nicolae akan membangun villa keempat di Pantai Bone Malea atau Liang Kareta Pulau Gusung, Selayar.

Hal itu disampaikan oleh seorang warga, AT kepada Tribun-timur.com, Kamis (11/8/2022).

Hanya saja kayu besi tersebut dilepas oleh Polres Selayar meski diduga tak memiliki dokumen dari pemerintah.

Sebanyak 10 kubik kayu besi ilegal milik WNA Rumania
Sebanyak 10 kubik kayu besi ilegal milik WNA Rumania sempat diamankan petugas di Pelabuhan Padang Kabupaten Kepulauan Selayar, 8 Agustus 2022.

"Kemarin Polres Selayar dan TNI AL mengamankan sepuluh kubik kayu besi ilegal. Tapi dilepas lagi," kata AT sembari meminta identitas aslinya dirahasiakan dengan alasan keamanan.

AT menjelaskan, kayu besi ilegal itu sempat diamankan petugas di Pelabuhan Padang Kabupaten Kepulauan Selayar, 8 Agustus 2022.

Setelah mengetahui adanya tangkapan kayu yang dilakukan Polres, AT kemudian memastikan legalitasnya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hasilnya, kayu yang dilepas tersebut ilegal dan tak memiliki dokumen.

"Makanya kayu olahan itu dikirim dari Manado dengan menggunakan perahu. Karena memang tak memiliki dokumen," kata AT.

Seharusnya kata AT, barang kiriman termasuk kayu harus terdata di Imigrasi maupun KLHK.

"Yang  menyediakan kayu besi olahan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar sebagai Industri Primer atau Industri Lanjutan hasil hutan kayu di KLHK," kata dia.

Setiap industri Primer atau industri lanjutan pengolah hasil hutan kayu harus terdaftar di KLH RI sebagai Industri

Primer atau industri lanjutan pengolah hasil hutan kayu sesuai pedoman peraturan KLH nomor 8 Tahun 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved