Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kayu Ilegal

Tim Gabungan UPT KPH Saddang II Toraja Utara Sita Puluhan Kubik Kayu Ilegal di Pulu Pulu

Tim gabungan dari UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang II Toraja Utara menyita puluhan kubik kayu ilegal di Lembang Pulu-pulu.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
KPH Saddang II Torut
Tim gabungan UPT KPH Saddang II Toraja Utara dan Polres Toraja Utara menyita puluhan kubik kayu ilegal di Lembang Pulu-pulu Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim gabungan dari UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang II Toraja Utara menyita puluhan kubik kayu ilegal di Lembang Pulu Pulu, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kayu yang disita merupakan hasil penebangan liar yang dilakukan oknum penebang berjumlah delapan orang.

Tim gabungan dari polisi hutan UPT KPH Saddang II Toraja Utara dibackup personel Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengangkut kayu untuk dibawa ke Rantepao.

Kepala UPT KPH Saddang II Wilayah Toraja Utara, Ghazali D Ichsan, Selasa (17/3/2020) mengatakan polisi hutan menemukan kayu ilegal di hutan dan rumah pelaku sekitar 20 kubik.

"Pengangkutan pertama, kami baru membawa 1,8 kubik yaitu dua truk karena jalan yang tidak mendukung banyak kendala di jalan," ujarnya.

Aaat ini masih dilakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan pelaku berinisial Plg (40) sebagai saksi dan dimintai keterangan.

"Tujuan kita menggeledah penebang liar ini agar kondisi hutan di Toraja Utara tetap terjaga dan memberi efek jera kepada masyarakat yang selama ini mengambil kayu di hutan dengan seenaknya saja," tuturnya.

Pihaknya tetap serius menjalankan tugas menjaga hutan dan perlihatkan kepada oknum penebang liar serta masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Kami tidak akan main-main dengan kejahatan di hutan yang mereka lakukan di sana," ujarnya.

Sementara Kordinator Polisi Kehutanan, Rio Rerung mengatakan jenis kayu disita yaitu nango, letok, dan bakan yang digunakan warga Toraja membangun rumah Tongkonan.

"Kami empat hari pengintaian dan langsung penyitaan kayu yang disembunyikan di rumah pelaku. Pelaku dan rekannya akan menjual kayu tersebut," jelasnya.

Kerugian negara dari aksi penebangan liar di hutan lembang Pulupulu diperkirakan sekitar Rp 150 juta.(*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved