Kayu Ilegal
Hakim PN Makassar Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 M Dua Terpidana Kayu Ilegal 32 Kontainer
Kedua direktur itu sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan penyelundupan kayu ilegal asal Papua itu pada 5 Januari 2019.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat merilis kasus penyelundupan kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jl Rutan, Makassar, Kamis (23/2/2023) siang. Dalam kasus tersebut, dua direktur perusahaan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
"Putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," bebernya.
KLHK akan terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara.
"Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada agar ada efek jera," tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.