Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Oknum Polisi yang Bekingi Bos Narkoba di Tana Toraja Terungkap, Nasibnya Saat Ketahuan

Oknum polisi tersebut kini ditangkap oleh Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase narkoba dan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Tana Toraja. Terungkap sosok polisi yang bekingi bos narkoba di Tana Toraja. 

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.

"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar salah satu pengedar narkoba, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup.

Ia melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Potongan video itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial mulai dari Instagram hingga TikTok.

Tidak hanya itu saja, video tersebut juga mengundang berbagai komentar dari warganet.

Usai pengakuan tersangka tersebut viral, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, telah memerintahkan Polda Sulawesi Selatan guna mengusutnya.

"Saya sudah perintahkan Dir Sulsel untuk menyelidiki info ini," ujarnya, dikutip dari wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023).

Jika informasi itu benar, maka bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mesti secara langsung menindaklanjuti.

"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," lanjutnya.

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja ( grup TribunJatim.com ).

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved