Pencurian HP
Gasak 2 Ponsel di Kos-kosan Tamalanrea Makassar Lalu Berfoya-foya, Said Ditembak
Aksi pencurian yang dilakukan Said tersebut dengan cara memasuki kamar kost korban yang sedang tertidur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang buruh harian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap setelah mencuri dua ponsel di di rumah warga.
MS alias Said (32) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea saat bersembunyi di Jl Kandea 3, Makassar, Kamis (9/2/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady mengatakan Said ditangkap lantaran mencuri di salah satu kamar kos Kecamatan Tamalanrea.
Aksi pencurian yang dilakukan Said tersebut dengan cara memasuki kamar kost korban yang sedang tertidur.
"Korban saat itu sedang tidur dan pelaku masuk saat pintu kamar korban dalam keadaan tidak terkunci," kata Iptu Jeriady dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2023) sore.
"Disitu pelaku mengambil dua buah handphone milik korban," sambungnya.
Lebih lanjut Jeriady menjelaskan Said bukan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Said diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
"Sudah beberapa kali beraksi ada tiga laporan polisinya dari hasil pendalaman, adajuga beberapa korban yang belum melapor," ujar mantan PS Kanit Jatanras Polrestabes Makassar ini.
Dalam penangkapan Said, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.
Baca juga: Polres Palopo Ringkus Pencuri HP di Jl Opu Tosappaile
Baca juga: Polisi Amankan 18 Orang Buntut Tewasnya Terduga Pencuri di Jl Wijaya Kusuma Makassar
Bahkan Said ikut dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena dianggap melawan dan mencoba kabur.
"Saat penunjukan barang bukti pelaku melakukan perlawanan setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali pelaku ternyata tidak mau mengindahkan dan terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Hasil curian yang didapatkan pelaku telah dijual dengan harga murah.
Hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya Said pun dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan hingga terancam kurungan penjara diatas lima tahun.(*)
Pria di Selayar Sulsel Ditangkap Setelah 3 Bulan Curi HP Mahasiswi |
![]() |
---|
Curi HP di Masjid Agung Nujumul Ittihad, Pria di Sinjai Sulsel Ditangkap |
![]() |
---|
Nekat Curi HP di Sinjai, Wanita 31 Tahun Asal Gowa Terancam Lebaran di Sel Tahanan |
![]() |
---|
Sekuriti Toko Retail Perlengkapan Ponsel di Makassar Ditangkap Curi 12 HP Karyawan |
![]() |
---|
Beraksi di Pinrang, Polisi Tangkap Kawanan Pencuri dan Penadah HP di Pasar Senggol Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.