DPRD Makassar
DPRD Makassar Paripurna Ranperda Bangunan Gedung dan Tata Tertib
DPRD Kota Makassar gelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Makassar, Rabu (8/2/2023).
Untuk itu tiap pendirian bangunan memerlukan perencaan pembangunan yang matang dan penuhi standar teknis bangunan.
Adapun ranperda bangunan gedung ini terdiri tujuh bab dan 54 pasal.
Sementara itu, juru Bicara Fraksi PAN, Sangkala Saddiko mengatakan, terkait tata tertib DPRD diperlukan adanya perubahan Untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas DPRD.
Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #DPRD Makassar
Satu Telepon Terakhir, Lalu Sarina Pergi Selamanya |
![]() |
---|
Rasionalisasi Anggaran Warnai Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Dulu Digelari Singa Betina, Sosok Apiaty K. Amin Syam Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar |
![]() |
---|
Sempat Gagal di Pileg, Apiaty Dilantik Jadi PAW DPRD Makassar Hari Ini |
![]() |
---|
DPRD Makassar Dorong PT Aditarina Selesaikan Masalah Lahan di Bitoa Manggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.