Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

DPRD Makassar Paripurna Ranperda Bangunan Gedung dan Tata Tertib

DPRD Kota Makassar gelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Makassar, Rabu (8/2/2023). 

Untuk itu tiap pendirian bangunan memerlukan perencaan pembangunan yang matang dan penuhi standar teknis bangunan.

Adapun ranperda bangunan gedung ini  terdiri tujuh bab dan 54 pasal.

Sementara itu, juru Bicara Fraksi PAN, Sangkala Saddiko mengatakan, terkait tata tertib DPRD diperlukan adanya perubahan Untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas DPRD.

Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved