Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi Perjanjian Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto Soal Capres, Sandiaga Uno Ungkap Masih Berlaku

Sandiaga Uno membenarkan adanya surat perjanjian antara Anies Baswedan, Sandi, dengan Prabowo Subianto.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sandiaga Uno ditanya wartawan soal kabar adanya surat perjanjian antara Anies Baswedan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Sandiaga Uno adalah mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ia memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu ketika mendampingi Anies Baswedan.

Saat ini Sandiaga Uno menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ia juga masih menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra

Sandiaga Uno membenarkan adanya surat perjanjian antara Anies Baswedan dengan Prabowo Subianto.

Ketika itu Sandiaga Uno ikut bertandatangan surat perjanjian itu.

Sandi mengungkapkan, surat perjanjian itu masih berlaku sampai saat ini.

Menurutnya sebuah perjanjian, bila tidak diakhir maka statusnya tetap berlaku.

“Itu bisa dicek. Karena kalau perjanjian itu kan pasti berlaku dan jika tidak diakhiri maka perjanjian itu akan terus berlaku,” kata Sandiaga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (30/1/2023).

Hanya saja meski ikut menandatangani perjanjian tersebut Sandiaga enggan membocorkan isi perjanjiannya.

Termasuk saat ditanya mengenai kabar bahwa isi perjanjian tersebut terkait Pilpres yang mana Anies tidak akan maju apabila ada Prabowo ikut dalam kontestasi maju calon Presiden pada Pilpres.

Menurut Sandiaga mengenai isi perjanjian tersebut sebaiknya ditanyakan kepada yang memegang perjanjian.

“Nanti bisa ditanyakan kepada yang pegang,” katanya.

Surat perjanjian tersebut kata Sandiaga ditulis tangan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved