Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamaruddin Bongkar Fungsi Buku Hitam Ferdy Sambo Dibawa Saat Sidang, Jadi Ancaman Orang Tertentu

Buku hitam tersebut hanya dibawa Ferdy Sambo saat persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
Ferdy Sambo membawa buku hitam saat sidang dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Selama ini, isi buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi menjadi teka-teki. 

“Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat.”

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki jasa besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Maka itu, sejak awal Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah ragu Kejaksaan Agung bisa bersikap profesional menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Saya sudah pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli, hati-hati, ini si Ferdy sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan,” ucap Kamaruddin.

“Seolah-olah Kejaksaan Agung terbakar gara-gara rokok, kalau rokoknya berbahaya kenapa enggak ditutup aja pabrik rokok, kan gitu, diganti dengan pabrik susu supaya sehat-sehat warganya kan.”

Diketahui Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.

Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.

Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jelang Vonis, Kamaruddin Ungkap Fungsi Buku Hitam Ferdy Sambo di Persidangan: Hati-Hati Lo Semua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved