Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Cabul di Parepare

Modus Oknum Guru Cabuli Tiga Siswa di Parepare

Pelaku AU (40) merupakan residivis dengan kasus yang sama menggunakan jabatannya untuk melancarkan aksi tak terpuji kepada siswa.

Penulis: M Yaumil | Editor: Ari Maryadi
Kontributor TribunParepare.com/M Yaumil
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat rilis di Mapolres Parepare, Rabu (17/1/2023). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polisi menangkap oknum guru yang melakukan kekerasan seksual kepada tiga muridnya.

Pelaku AU (40) merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku menggunakan jabatannya untuk melancarkan aksi tak terpuji kepada siswa.

AU (44) pertama kali terjerat kasus kekerasan seksual pada 2012 lalu.

Saat itu AU (44) dalam posisi sebagai pelatih drumband di salah satu SMP. Dengan modal itu pelaku melancarkan aksinya kepada anak drumband tersebut.

Puluhan pelajar yang tergabung dalam drumband tersebut mengaku pernah digerayangi oleh AU (44).

Lalu tahun 2012 kasus ini terbongkar dan pelaku di vonis hukuman penjara.

10 tahun berselang, AU (44) kembali melancarkan aksinya kepada tiga muridnya di salah satu SMK di Kota Parepare.

Kejadiannya hampir sama, pelaku honorer guru sekaligus menjadi instruktur dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) dan korban jadi peserta.

Peristiwa itu terjadi di perkuburan Panrokko Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 01.00 Wita.

Jabatan itu kemudian pelaku manfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan korban mengikuti perintah pelaku karena takut.

Antara pelaku dan korban terdapat relasi kuasa sehingga korban dalam kondisi tertekan dan takut.

Kondisi itu kemudian membuat korban mematuhi perintah pelaku yang mengarah pada kekerasan seksual.

"Jadi korban dalam kondisi takut dan tertekan sehingga mau melakukan perintah dari penjaga pos atau pelaku," ujar, Rabu (18/1/2023).

Selain melakukan kekerasan seksual secara fisik, pelaku juga melakukan pelecehan seksual secara digital.

"Setelah kegiatan asusila itu kemudian pelaku mengabadikan moment itu di ponselnya," imbuhnya.

AKP Deki menambahkan korban mengalami tekanan mental yang hebat. 

Salah satu diantaranya harus menjalani pengobatan di psikiater di Kota Makassar.

"Korban sendiri mengalami tekanan mental salah satunya harus berobat di Kota Makassar," tambahnya.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Saat ini pelaku sudah di tahan di lapas Kota Parepare.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan di lapas Kota Parepare terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," pungkasnya.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved