Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Cabul di Parepare

Guru Honorer yang Cabuli Tiga Siswa SMK di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Parepare telah menetapkan AU sebagai tersangka pencabulan siswa terancam 15 tahun penjara.

Penulis: M Yaumil | Editor: Ari Maryadi
M Yaumil/TribunParepare.com
pelaku guru honorer AU (44) yang cabuli siswa SMK Kota Parepare. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Guru honorer berinisial AU (44) cabuli tiga siswa SMK di Kota Parepare terancam 15 tahun penjara.

Polres Parepare telah menetapkan AU sebagai tersangka.

Saat ini pelaku sudah di tahan di lapas Kota Parepare.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan di lapas Kota Parepare terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Rabu (17/1/2023).

Selain menjadi guru, pelaku juga merupakan pembina kegiatan ekstrakurikuler atau luar sekolah.

Peristiwa itu terjadi di perkebunan Panrokko Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 01.00 Wita. 

Kejadian bermula saat pelaku berkegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal).

Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki 


Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan kejadian asusila ini terbogkar saat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu.


Berawal dari laporan itu, korban lain kemudian bermunculan mengaku pernah dilecehkan oleh pelaku.


"Pengungkapan bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Lalu korban yang lain kemudian ikut melapor," katanya.

Dia menjelaskan kegiatan asusila terjadi saat ketiga korban ini mengikuti kegiatan Madabintal.


Dalam kegiatan itu ada pos-pos yang kemudian diperuntukkan melatih fisik dan mental peserta.


Pos lima yang di jaga oleh pelaku, disitulah pria berumur 44 tahun itu melancarkan aksi cabulnya.


"Awalnya di kegiatan itu, tepatnya di pos lima yang di jaga oleh pelaku. Saat korban memasuki pos itu pelaku melancarkan aksinya," jelasnya.


Lanjut, saat ketiga korban masuk pos itu, pelaku memberikan perintah yang mengarah pada prilaku kekerasan seksual.


Antara pelaku dan korban terdapat relasi kuasa sehingga korban dalam kondisi tertekan dan takut.


Kondisi itu kemudian membuat korban mematuhi perintah pelaku yang menagrah pada kekerasan seksual.


"Jadi korban dalam kondisi takut dan tertekan sehingga mau melakukan perintah dari penjaga pos atau pelaku," ujarnya.


Selain melakukan kekerasan seksual secara fisik, pelaku juga melakukan pelecehan seksual secara digital.


"Setelah kegiatan asusila itu kemudian pelaku mengabadikan moment itu di ponselnya," imbuhnya.


AKP Deki menambahkan korban mengalami tekanan mental yang hebat. 


Salah satu diantaranya harus menjalani pengobatan di psikiater di Kota Makassar.


"Korban sendiri mengalami tekanan mental salah satunya harus berobat di Kota Makassar," tambahnya.


Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved