Kasus Narkoba
Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Wajo, Polisi Sita Barang Bukti 3 Gram
Satres Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Bau Baharuddin, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (15/1/2023) malam.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satuan Res Narkoba AKP Abdul Haris Nicholaus didampingi Kanit 2 IPDA Muhammad Rifqi Santosa.
Terduga pelaku yang ditangkap, yakni inisial AF (26) dan AR (50).
“Benar, tadi malam kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu," ujar AKP Abdul Haris.
Pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti seberat 3 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan dua buah handphone," tambahnya.
Informasi ini polisi dapatkan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jl Bau Baharuddin.
Setelah melalui hasil penyelidikan dengan metode undercover buy akhirnya pelaku berhasil diamankan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan.
AKP Abdul Haris menjelaskan pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.
Baca juga: Ungkap 43,6 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Janjikan Penghargaan ke Timsus Narkoba Polrestabes Makassar
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya," jelasnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Ia juga mengimbau kepada masyrakat wajo agar bisa bekerjasama dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba.(*)
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
2 Pemuda di Palopo Ditangkap karena Sabu, Pesan lewat Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.