Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Alex Bonpis Bandar Narkoba yang Beli Barang dari Jaringan Irjen Teddy Minahasa

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Alex Bonpis, bandar narkoba yang disebut membeli dari Irjen Teddy Minahasa

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (dua kiri) mengatakan Alex Bonpis ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditangkap Selasa (17/1/2023) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Alex Bonpis.

Alex Bonpis ditangkap pukul 01.00 WIB dini hari pada Selasa (17/1/2023).

Alex Bonpis sudah lama menjadi buronan atau DPO dari Polda Metro Jaya.

Alex Bonpis disebutkan adalah pihak yang membeli narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa.

"Untuk DPO AB setelah sekian lama dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 17 Januari 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Alex Bonpis disebutkan tidak sendirian ditangkap.

Polri mengungkapkan, ada beberapa orang ikut dibawa dalam pengejaran Gembong Narkoba tersebut.

Kendati demikian pihaknya hingga kini masih dilakukan pendalaman apakah beberapa orang itu ada kaitanya dengan kasus Alex Bonpis.

"Sejauh ini selama proses penangkapan ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Alex Bonpis ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.

Meski ditangkap di luar kota, polisi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.

"(Ditangkap) Di luar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Lanjutnya, saat ini pihaknya pun sedang melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.

Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.

"Sementara ini masih dalam proses ya," ucapnya.

Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap AKBP Andi Oddang Riuh.

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.

(Sumber: Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alex Bonpis Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Sejumlah Orang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved