Lukas Enembe Ditangkap KPK
Nasib 2 Penyerang Brimob Saat Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Ungkap Kejadian Sebenarnya
Dua orang yang diamankan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.
Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.
Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.
Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.
Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya. (*)
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.