Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Nasib 2 Penyerang Brimob Saat Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Ungkap Kejadian Sebenarnya

Dua orang yang diamankan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

Editor: Ansar
Humas Polri
Gubernur Papua Lukas Enembe naik pesawat untuk dibawa ke Jakarta.(Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua pelaku penyerangan anggota Brimob pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, ditangkap.

Dua orang tersebut ditangkap setelah Lukas Enenbe diamankan oleh KPK, Selasa (10/1/2023)

Dua orang yang diamankan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ujar Fakhiri di Timika, Selasa.

Fakhiri membantah bahwa Mako Brimob Kotaraja, tempat Lukas Enembe diamankan sebelum dibawa ke Bandara Sentani, diserang massa.

Menurutnya, massa yang tidak puas dengan penangkapan itu hanya melempar batu di depan Mako Brimob Kotaraja.

"Enggak diserang, Brimob enggak diserang. Enggak diserang masyarakat. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata dia.

Ia menegaskan, saat ini aparat keamanan sudah berhasil menguasai situasi dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Menurut informasi, Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.

Sejak saat itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas melakukan peresmian Kantor Gubernur Papua.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved