Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Nasib Lukas Enembe Setelah Berusaha Kabur dari KPK, Kini Dirawat Lagi di RS Tapi Tak Bisa Dibesuk

Lukas Enembe kembali masuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (17/1/2023) setelah gagal kabur.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Lukas Enembe kembali masuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (17/1/2023) setelah gagal kabur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi terbaru Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah berusaha melarikan diri dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe kembali masuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (17/1/2023) setelah gagal kabur.

Dengan mengacu kondisi kesehatannya ini, KPK kembali melakukan pembantaran penahanan sementara terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, surat pembantarannya sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas Enembe.

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto."

"Tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya (kesehatannya) lebih mendalam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023). 

Kendati demikian, Ali memastikan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil. 

Bahkan ia bisa melakukan aktivitas seperti biasa. 

"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit."

"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi."

 "Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," lanjut Ali. 

Keluarga Tak Boleh Jenguk

Pihak keluarga Lukas Enembe untuk sementara ini tidak diperbolehkan menjenguk Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Oleh sebab itu, pihak keluarga menyayangkan aturan KPK ini.

"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved