Kasus Pelecehan
Wanita 18 Tahun Diduga Dilecehkan Mantan Kekasih Teman di Puskesmas Jeneponto
Wanita berinisial RS (18) warga Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, (Sulsel) diduga mengalami tindakan pelecehan seksual.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Wanita berinisial RS (18) warga Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, (Sulsel) diduga mengalami tindakan pelecehan seksual.
Peristiwa itu terjadi pasca pergantian tahun baru di Puskesmas Bulloe, Kecamatan Turatea, Minggu (1/1/2023).
Dimana terduga pelaku yakni IN merupakan mantan kekasih teman RS.
Saat itu, ia bersama tantenya tertidur lelap saat menjaga neneknya di Ruang IGD.
Sekitar pukul 01.00 Wita, RS terbangun lantaran tubuhnya merasakan sentuhan seseorang.
"Sekitar jam 1 malam tidur semua, di jam itu tubuhku kaya dipegang-pegang, di situ baru bangun karena kurasa ada yang pegang-pegang," ujar RS, Sabtu (7/1/2023).
Setelah itu, ia pun terbangun dan melihat IN berada di sampingnya.
"Adami langsung di sampingku, dua orang di dekat pintu, satu orang di sampingku," katanya
Melihat kondisi itu, RS langsung mengambil posisi duduk.
"Jadi saya bangun dan duduk, terus langsung ke depanku saya diajak bicara, sakit ko?," kata RS menirukan kata-kata IN.
Tak hanya bertanya, IN juga menyentuh pundak RS dengan cara mengelus-elus.
"Terus saya bilang tidak, tapi dia elus-elus pundakku, terus keduanya dia bilang ada mako di sini kukirako di Makassar," ungkapnya.
Merasa panik, RS memanggil tantenya yang sedang tertidur.
"Sudah itu teriak ma bilang tante, jadi na bilang tanteku keluar mako nak tidak na suka itu (RS) dikasi begitu, lama begitu baru keluar," jelasnya.
RS mengaku, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan IN apalagi mempunyai hubungan spesial dengan mantan kekasih teman sendiri.
Bahkan, berjanjian untuk bertemu malam itu tidak pernah direncanakan oleh RS.
Atas kejadian ini, korban bersama keluarganya telah melaporkan IN ke SPKT Mapolres Jeneponto pada Sabtu (7/1/2023).
Terlihat pula, RS didampingi kuasa hukumnya Anca Parawangsah saat melapor. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama.
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.