Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kini Taufan Pawe Masih Hadapi Gugatan di Mahkamah Partai Golkar

Meski demikian, Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe dan mantan Ketua DPD II Golkar Makassar Farouk M Betta. Farouk M Betta cs menggugat hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020 yang menetapkan Taufan Pawe sebagai ketua. 

"Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART," lanjut Cakkari.

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando Taufan Pawe tidak relevan untuk digugat.

Sebab pihaknya menggugat proses musda, pihaknya menggugat penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020.

"Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah," kata Cakkari.

Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.

Imran dkk mempertanyakan perubahan pemohonan dari pihak pemohon.

Imran sudah menyiapkan jawaban atas permohonan pertama pemohon.

Namun, kata Imran, Farouk M Beta dkk belakangan mengubah isi gugatannya.

Mantan Ketua KNPI Sulsel itu mengatakan Farouk kini melayangkan gugatan ke DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan HAM Nurdin Halid.

"Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan," kata Imran saat dihubungi wartawan Rabu (10/8/2022).

Hal itu, kata Imran, yang membuat hakim Majelis Mahkamah Partai Golkar menegur kuasa pihak pemohon.

Imran kembali menjelaskan. Awalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Farouk dkk terkait hasil Musda Golkar Sulsel 2020 yang ditujukan kepada Pengurus Golkar Sulsel.

Namun, saat sidang perdana pada 3 Agustus lalu, pemohon mengubah semua isi permohonannya.

Termasuk mengubah termohon kepada pengurus DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya.

"Mana permohonan pertama dan kedua? Hampir 180 derajat berubah," terang Imran mengutip pernyataan salah satu hakim, John.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved